Presiden Pedro Castillo, mantan guru sekolah yang konservatif secara sosial, mendukung RUU tersebut.
Menurut hakim, hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilakukan karena Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Apalagi kata Hidayat Pemerintah sejatinya baru saja mengeluarkan aturan hukum yang menegaskan keberpihakan kepada anak korban kekerasan seksual.
Ia menyatakan, AM divonis hukuman maksimal berdasarkan pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tindakan kebiri itu dilakukan berdasarkan "penilaian klinis"