• News

Peru Ajukan RUU Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pemerkosa dan Pedofil

Yati Maulana | Kamis, 21/04/2022 13:10 WIB
Peru Ajukan RUU Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pemerkosa dan Pedofil Presiden Peru, Pedro Castillo. Foto: Reuters

JAKARTA - Pemerintah Peru akan mengajukan rancangan undang-undang yang mengizinkan pengebirian bahan kimia sebagai hukuman atas pemerkosaan anak di bawah umur, kata anggota Kabinet kepada wartawan pada Rabu, menyusul kemarahan nasional atas pemerkosaan seorang gadis berusia 3 tahun.

"Kami menganggap tindakan ini akan menjadi hukuman tambahan bagi mereka yang melakukan pemerkosaan," kata Menteri Kehakiman Felix Chero.

Dia mengatakan pemerintah berharap mereka yang memperkosa anak di bawah umur akan menjalani hukuman penjara dan dikebiri secara kimia di akhir hukuman mereka.

Langkah itu dilakukan setelah seorang pria berusia 48 tahun ditangkap awal bulan ini karena dicurigai memperkosa gadis berusia 3 tahun, yang harus menjalani operasi setelah cobaan itu.

Presiden Pedro Castillo, mantan guru sekolah yang konservatif secara sosial, mendukung RUU tersebut, dengan mengatakan orang yang memperkosa anak di bawah umur perlu dihukum dengan cara yang patut dicontoh. "Kami berharap kongres akan mendukung (RUU)," kata Castillo awal pekan ini.

Untuk menjadi undang-undang, RUU itu harus melewati Kongres yang dikuasai oposisi Peru. Konservatif membuat mayoritas anggota parlemen, termasuk beberapa yang telah membuat proposal alternatif untuk memasukkan hukuman mati sebagai hukuman atas pemerkosaan anak di bawah umur.

Usulan kebiri kimia telah dikritik oleh menteri kesehatan Peru sendiri Jorge Lopez, serta oleh orang tua korban dan oleh organisasi hak-hak perempuan. "Kami menyesal bahwa Eksekutif tidak memahami kekerasan seksual," kata kelompok hak-hak perempuan Flora Tristan di Twitter. "Yang kami butuhkan adalah langkah-langkah untuk mempercepat proses peradilan, meningkatkan perawatan, memerangi impunitas dan memperkuat pencegahan."

Ini bukan pertama kalinya politisi membahas tindakan tersebut. Pada tahun 2018, Kongres mendorong untuk memasukkan kebiri kimia sebagai hukuman bagi mereka yang melanggar anak-anak di bawah usia 14 tahun. Namun, usulan itu tidak dilaksanakan.