Terobosan lain yang dilakukan RS Mayapada Bogor adalah memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para pengguna kartu Jamkestama adalah terkait hospital at home.
Solihah juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar 50.000 dolar AS atau sekira Rp483.700.000
Jaksa juga menuntut Sholihah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.918.749.382,90
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa Kiagus melobi beberapa pejabat di BP Migas.
Solihah bersama pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) telah diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (20/5).
Nama tersangka dan rincian kasus ini masih belum bisa dibeberkan ke publik.