Menurut Marinus, imigrasi memiliki peran strategis sebagai penjaga gerbang keluar masuk orang asing sekaligus institusi yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia guna menjaga kedaulatan negara
Menurut Rieke, Perpres tersebut diperlukan sebagai instrumen nasional untuk mempercepat implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru
Penguatan tata kelola keimigrasian sangat penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, penegakan hukum, dan deteksi dini terhadap pelanggaran yang dilakukan warga negara asing di Bali