• News

Pengadilan AS Tolak Gugatan Pemerintahan Trup Soal Los Angeles

M.Habib Saifullah | Rabu, 24/06/2026 04:01 WIB
Pengadilan AS Tolak Gugatan Pemerintahan Trup Soal Los Angeles Ilustrasi. Bendera Amerika Serikat (foto: Reuters)

JAKARTA - Pengadilan federal di California telah menolak gugatan pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terhadap Los Angeles terkait peraturan yang membatasi kerja sama kota tersebut dengan otoritas imigrasi federal.

Jaksa Kota Los Angeles Hydee Feldstein Soto, Senin (22/6), mengatakan kota tersebut "meraih kemenangan hukum" setelah Hakim Distrik AS Fernando Olguin menolak argumen pemerintah bahwa "Peraturan Kota Suaka" tersebut tidak konstitusional.

Putusan tersebut "memperkuat prinsip yang sudah mapan bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memutuskan bagaimana mereka menggunakan personel dan sumber daya mereka," kata Soto dalam sebuah pernyataan.

Peraturan tersebut, yang secara resmi dikenal sebagai "Larangan Penggunaan Sumber Daya Kota untuk Penegakan Imigrasi Federal," melarang penggunaan sumber daya, properti, dan personel kota, termasuk Departemen Kepolisian Los Angeles (Los Angeles Police Department/LAPD), untuk bekerja sama dengan otoritas imigrasi atau membagikan data yang berkaitan dengan status imigrasi seseorang.

Kebijakan itu bertujuan untuk mendorong korban dan saksi kejahatan agar merasa aman untuk melapor dan meminta bantuan polisi terlepas dari status imigrasi mereka, kata Soto. "Kebijakan ini tidak menghalangi atau menghambat operasi penegakan hukum imigrasi federal yang sah".

Gugatan itu diajukan pada Juni 2025 setelah pemerintah mengerahkan pasukan untuk meredam aksi protes di Los Angeles yang menentang operasi deportasi. Gugatan itu menuduh Los Angeles telah melanggar hukum federal dengan memberlakukan kebijakan yang membatasi kerja sama dengan otoritas imigrasi federal.