Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam mata uang asing senilai SGD 8.500 saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim.
"Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai SGD 8.500 yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 5 Agustus 2026.
Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBR).
Budi mengatakan seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
"Termasuk untuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi tersebut," pungkasnya.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.
Para tersangka itu adalah Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).