Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Foto: elvis/katakini
JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengecam kegiatan komunitas lari "Entourage Run" di Canggu, Bali, yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA). Kegiatan tersebut diduga hanya untuk WNA dan tidak memperbolehkan Warga Negara Indonesia ikut serta.
“Kami mengecam segala bentuk eksklusivitas di ruang publik. Jalan, pantai, dan fasilitas umum di Canggu adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Tidak boleh ada sekat kewarganegaraan yang menghalangi WNI untuk mengakses ruang publik di tanah airnya sendiri,” kata Rieke melalui keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Rieke mengatakan, sikap seperti ini mencederai semangat Bhinneka Tunggal Ika dan prinsip keramahtamahan yang menjadi jati diri pariwisata Bali.
Rieke mengingatkan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin oleh konstitusi Indonesia. Namun kebebasan itu melekat kewajiban hukum.
Setiap Warga Negara Asing yang berada di Indonesia wajib tunduk pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Pasal 71 dan Pasal 75 UU Keimigrasian menegaskan WNA wajib memiliki izin tinggal sesuai peruntukannya dan tunduk pada pengawasan keimigrasian.
“Visa Kunjungan tidak dapat digunakan untuk kegiatan yang bersifat rutin, mengelola komunitas, apalagi komersial,” tegasnya.
“Jika terbukti dilanggar, Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa peringatan, pendeportasian, hingga pencantuman dalam daftar penangkalan,” sambung Rieke.
Dari sisi HAM, lanjut Rieke, pembatasan berdasarkan kewarganegaraan di ruang publik berpotensi melanggar prinsip non-diskriminasi sebagaimana diamanatkan Pasal 28I ayat 2 UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Negara wajib hadir untuk memastikan tidak ada warga yang diperlakukan berbeda di negerinya sendiri,” ujarnya.