Tahapan pemusnahan dilakukan secara ketat, mulai dari identifikasi dan penilaian arsip, persetujuan pemusnahan, hingga pelaksanaan secara simbolis dengan penandatanganan berita acara oleh pihak terkait.
Untuk pengawasan kearsipan Internal tahun 2022 inipun sudah dilakukan dengan baik dan telah tertuang dalam Kepmentan Nomor 634 Tahun 2022 tentang penetapan peringkat Unit Pengolah hasil pengawasan kearsipan internal tahun 2022.