Kalau perlu hapuskan Presidential Threshold. Itu terbukti menimbulkan pembelahan di masyarakat. Parliamentary Threshold juga ditinjau ulang karena membuka peluang oligarki politik di parlemen.
Isi Amandemen Konstitusi di tahun 1999 hingga 2002 silam telah mengubah banyak pasal, yang nyaris tidak nyambung lagi dengan nilai-nilai dan butir-butir Pancasila sebagai ideologi bangsa.