• News

Amandemen Konstitusi Akan Tetap Jadi Agenda Penting DPD

Yahya Sukamdani | Senin, 08/11/2021 02:09 WIB
Amandemen Konstitusi Akan Tetap Jadi Agenda Penting DPD Anggota DPD RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta, Fahira Idris. Foto: dpd/katakini.com

Katakini.com - Sejak kelahiran DPD RI 17 tahun lalu, sejatinya sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari sistem unikameral menjadi sistem bikameral atau dua kamar.

Demikian disampaikan Anggota DPD RI daerah pemilihan DKI Jakarta Fahira Idris melalui keterangannya, Minggu (7/11/2021).

Fahira memgatakan, sistem bikameral ini adalah pilihan yang sangat tepat untuk negara demokrasi seperti Indonesia karena mengedepankan kesetaraan dan check and balances sehingga lebih dapat mencerminkan kehendak dan kepentingan nasional.

Namun dalam perjalannya, fungsi dan wewenang DPD RI sebagai kamar kedua sesuai pasal 22D UUD 1945 setelah amandemen semakin jauh dari tujuan pembentukan DPD RI di Indonesia yaitu menciptakan keseimbangan sistem perwakilan dan parlemen.

“Amandemen terbatas UUD 1945 harus terus disuarakan dan akan tetap menjadi agenda penting DPD RI demi memperbaiki sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia,” katanya.

Menurutnya, konstitusi Indonesia telah memilih sistem bikameral agar ada distribusi tugas dan wewenang yang jelas dan tegas antara lembaga-lembaga negara.

Sementara di parlemen, sistem bikameral memastikan terjadi mekanisme check and balances antara kamar pertama (DPR RI) dan kamar kedua (DPD RI) serta antara kedua kamar ini dengan lembaga-lembaga yang lainnya (eksekutif dan legislatif).

“Namun, dalam praktiknya tujuan sistem bikameral ini tidak pernah terwujud karena kewenangan DPD RI tidak setara dengan DPR RI,” katanya.

FOLLOW US