• News

Hasil Amandemn Konstitusi, Putin Dapat Jalan Berkuasa Hingga 2036

Yahya Sukamdani | Jum'at, 03/07/2020 21:47 WIB
Hasil Amandemn Konstitusi, Putin Dapat Jalan Berkuasa Hingga 2036 Presiden Rusia Vladimir Putin. Foto: latimes.com

Katakini.com – Rakyat Rusia baru saja menyelesaikan pemilihan umum untuk mengamandemen konstitusi negara tersebut pada Kamis (2/7/2020).

Salah satu hasilnya, Presiden Vladimir Putin mendapat jalan untuk tetap berkuasa hingga 2036.

Setelah penghitungan mencapai 100 persen surat suara, Komisi Pemilihan Umum (CEC) mengumumkan 77,92 persen rakyat memberikan suara untuk perubahan, sementara 21,27 persen lain menentang.

Seperti dilansir anadolu, Jumat (3/7/2020), pemungutan suara selama seminggu dimulai pada 25 Juni dan berakhir pada 1 Juli, dengan jumlah pemilih 65 persen.

Hasil voting itu menunjukkan amandemen akan mulai berlaku, karena disetujui lebih dari setengah jumlah pemilih.

Konstitusi Rusia memungkinkan dua masa jabatan berturut-turut kepada presiden.

Namun amandemen ini akan memungkinkan Putin melanjutkan dua masa jabatan lagi.

Satu masa jabatannya di antaranya akan berlangsung selama enam tahun, dan dia dapat menjabat hingga 2036.

Menjawab pertanyaan apakah dirinya akan tetap berkuasa selama itu, Putin mengatakan dirinya tidak menafikan apa pun, dia menekankan perlunya menjaga stabilitas politik.

Perubahan konstitusional lainnya memberikan pemerintah dan parlemen Rusia wewenang yang lebih luas.

Persyaratan untuk kandidat yang akan mengambil jabatan publik juga semakin diperketat: mereka dilarang memiliki paspor asing, tempat tinggal, atau rekening bank di luar negeri, sementara calon presiden juga harus sudah tinggal di Rusia setidaknya selama 25 tahun.

Amandemen tersebut mengaitkan konstitusi yang didahulukan dari perjanjian internasional, melarang tindakan apa pun yang mengancam integritas wilayah Rusia, dan juga menarik garis pada nilai-nilai tradisional, seperti melarang pernikahan sesama jenis.

FOLLOW US