• Info MPR

HNW: Kesepakatan BP MPR Tidak Mengandemen Konstitusi Sangat Tepat

Akhyar Zein | Jum'at, 15/04/2022 21:50 WIB
HNW: Kesepakatan BP MPR Tidak Mengandemen Konstitusi Sangat Tepat Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (foto: mpr.go.id)

JAKARTA- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi kesepakatan bulat Rapat Pleno Badan Pengkajian MPR (fraksi partai-partai politik dan kelompok DPD di MPR), tidak mengamandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1944, demi mewujudkan rekomendasi MPR periode sebelumnya yaitu menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Badan Penglajian MPR menyepakati untuk hadirkan PPHN cukup melalui undang-undang saja. Sesuai sikap Gerindra, Golkar, PD dan PKS.

Menurut HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, sikap Badan Pengkajian MPR ini sudah sangat tepat. Apalagi di tengah kondisi politik yang tak kondusif, yang menghadirkan kegaduhan publik seperti issu amandemen Konstitusi untuk penundaan pemilihan umum dan perpanjangan masa jabatan presiden yang digulirkan segelintir kelompok belakangan ini.

“Pilihan untuk tidak mengamandemen konstitusi, itu sangat tepat. Keputusan tersebut juga untuk menutup kotak pandora amandemen UUD NRI 1945 agar tidak ditunggangi oleh segelintir orang untuk menunda Pemilu atau memperpanjang masa jabatan Presiden,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (15/4/2022).

Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa sikap hati-hati ini memang perlu dilakukan. Apalagi, salah satu fraksi di MPR, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) sudah menyampaikan, bahwa PPHN cukup diakomodasi ke dalam undang-undang, tidak perlu dimasukan ke UUD NRI 1945 sehingga membutuhkan amandemen.

Selanjutnya, Hasil kesepakatan rapat pleno Badan Pengajian MPR ini akan diserahkan ke pimpinan MPR. Kemudian dilakukan rapat gabungan di MPR untuk pengambilan keputusan terhadap hasil rapat tersebut.

HNW yakin, koleganya sesama pimpinan MPR akan sejalan dengan hasil rapat Badan Pengkajian MPR ini. Apalagi, sebelumnya, mayoritas pimpinan MPR juga sudah menegaskan bahwa MPR tidak ada agenda mengamandemen UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan. “Komitmen ini perlu kita jaga bersama. Selain untuk menjawab tuntutan publik dan Mahasiswa, itu juga untuk menutup peluang ditungganginya issu amandemen untuk perpanjangan masa presiden tiga periode,” tukasnya.

Oleh karenanya, dengan adanya kesepakatan Badan Pengkajian MPR dari semua fraksi dan DPD, maka sudah semestinya kegaduhan terkait amandemen UUD NRI 1945 untuk menunda pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden harus segera diakhiri.

HNW juga berharap Presiden Jokowi betul-betul tegak lurus melaksanakan konstitusi dengan menertibkan para pembantunya di kabinet dan relawannya, agar tidak lagi mengeluarkan wacana yang melanggar UUD NRI 1945. Seperti penundaan pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden.

“Jika Presiden Jokowi benar-benar konsisten, seharusnya para menteri dan relawannya itu segera ditegur. Apalagi, peluang itu sudah ditutup dengan kesepakatan seluruh fraksi dan DPD di Badan Pengkajian MPR untuk tidak melakukan amandemen konstitusi,” ujarnya.

“Artinya, sudah tidak ada jalan untuk menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden melalui amandemen UUD, karena semua pihak di MPR sudah setuju untuk tidak melakukan amandemen UUD NRI 1945,” kata Hidayat lagi.

 

FOLLOW US