Pengadilan Banding Menyatakan AS Tidak Dapat Wajibkan Vaksin COVID
Satu kupon bernilai 500 Euro atau sekitar Rp 8,1 juta.
Italia telah mencatat lebih dari 138.000 kematian akibat COVID-19 sejak wabahnya muncul pada Februari 2020, jumlah korban tertinggi kedua di Eropa setelah Inggris.
Jerman enggan membuat vaksin wajib karena takut memperburuk kekurangan staf medis dan panti jompo, tetapi dukungan telah berkembang untuk gagasan itu ketika negara itu menghadapi lonjakan infeksi dalam gelombang keempat pandemi.
Untuk warga negara asing diwajibkan sudah divaksinasi dosis kedua. Sementara bagi WNI yang baru menerima dosis pertama saat datang ke Indonesia, akan diberikan vaksin dosis kedua usai menjalani masa karantina.
Meluasnya vaksinasi di AS memungkinkan kuliah kembali berlangsung secara tatap muka, termasuk bagi para mahasiswa baru yang untuk pertama kalinya merasakan kuliah.
Pelabuhan Tanjung Priok menjadi pelabuhan pertama yang berkomitmen melaksanakan gerakan vaksinasi.