Wahyu mengatakan salah satu materi yang didalami penyidik ialah terkait pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri dalam perkara ini
Wahyu juga membenarkan jika rumahnya yang beralamat di Banjarnegara telah digeledah penyidik KPK pada 12 Desember 2023
Informasi itu diperoleh saat penyidik KPK menggeledah rumah mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Banjarnegara, Jawa Tengah
Adapun Wahyu datang ke gedung KPK. dengan membawa amplop cokelat berisi dokumen
Untuk diketahui, Wahyu Setiawan dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah pada Juni 2021 lalu
Wahyu bersama-sama Agustiani Tio Fridelina telah menerima suap dari kader PDIP Saeful Bahri agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antarwaktu.
Tim jaksa KPK punya waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir.
Wahyu juga dikenakan denda senilai Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa meyakini Wahyu bersama-sama kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina menerima suap sebesar Rp600 juta dari kader PDIP Saiful Bahri.
Dalam kasus suap PAW, Wahyu didakwa menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku.
Pemberian uang Rp500 juta kepada Wahyu Setiawan terkait proses seleksi calon pengurus KPUD Papua Barat.
Suap diberikan agar Wahyu memuluskan Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI Sumatra Selatan 1 lewat PAW
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih menyampaikan, konstruksi kasus yang menjerat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dinilai penipuan.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara (DKPP) memeriksa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait dugaan pelanggaran etik.