• News

Johan Budi: Kita Tunggu Saja, Apakah Satu Komisioner KPU yang Mencicipi?

| Selasa, 14/01/2020 22:14 WIB
Johan Budi: Kita Tunggu Saja, Apakah Satu Komisioner KPU yang Mencicipi? Anggota Komisi II DPR, Johan Budi

Jakarta, Katakini.com - Komisi II DPR mencecar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/1).

Anggota Komisi II DPR, Johan Budi SP menyoroti tertangkapnya Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Ia menyinggung wajah Ketua KPU Arief Budiman yang tampak terlihat lemas.

"Sebenarnya saya bersemangat bertanya kepada KPU, Bawaslu, dan DKPP, tetapi Pak Arief wajahnya lemas, Pak Ilham (Komisioner KPU Ilham Saputra), Ibu Evi (Komisioner KPU  Evi Novida) juga menunduk terus dari tadi. Tetap semangat pak," kata Johan.

Mantan juru bicara KPK itu mengatakan tinggal ditunggu saja nanti apakah dalam perkembangannya kasus ini menjerat komisioner lain atau tidak.

“Kita tunggu saja, apakah satu komisioner yang kena ataukah komisioner yang lain kena juga. Jadi, tidak di sini tempatnya,” kata Johan.

“Pak Arief, jangan manggut-manggut saja, tegak pak, jangan tunduk. Nanti kita akan ketahuan siapa saja yang bermain, satu komisioner atau komisioner yang lain mencicipi,” sindir Johan.

Johan mengaku, baru tahu ada modus operandi yang dilakukan oleh komisioner KPU tersebut. Menurut dia, kalau dulu komisioner itu bermain di pengadaan barang dan jasa.

“Ternyata ada modus baru. Baru atau sudah lama, baru ketahuan sekarang, saya juga tidak tahu. Dan ternyata bisa juga dimainkan juga oleh komisioner,” imbuh Johan.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wahyu, mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, politikus PDI Perjuangan Harun Masiku, dan swasta bernama Saiful, sebagai tersangka suap terkait PAW anggota DPR. Selain Harun yang masih buron, tiga tersangka lainnya sudah dijebloskan ke tahanan.

FOLLOW US