Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, dirinya tidak bisa menghadiri pemanggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang dijadwalkan hari ini karena padatnya agenda kegiatan selaku pimpinan MPR RI yang sudah terjadwal sebelumnya
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, pentingnya Indonesia memiliki pintu darurat dalam UUD 1945 dan protokol kedaruratan manakala terjadi kekosongan kekuasaan akibat pemilu tidak dapat dilaksanakan secara tepat waktu.
"Rumusan pendiri bangsa yang dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar jelas menegaskan, kemerdekaan merupakan gerbang awal untuk meneguhkan persatuan, menegakkan kedaulatan sepenuh penuhnya, memastikan tegaknya keadilan bagi siapa pun, dan mewujudkan kemakmuran untuk semua," jelas Bamsoet.
Konstitusi nasional ditetapkan sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan suatu negara pada umumnya.