• News

18 Agustus Hari Konstitusi Indonesia, PPKI Tetapkan UUD 1945 sebagai Konstitusi NKRI

Tri Umardini | Kamis, 18/08/2022 08:15 WIB
18 Agustus Hari Konstitusi Indonesia, PPKI Tetapkan UUD 1945 sebagai Konstitusi NKRI Hari Konstitusi Indonesia, 18 Agustus 2022. (FOTO: TWIBBONIZE)

JAKARTA - Hari Konstitusi Indonesia diperiangati setiap 18 Agustus.

Peringatan Hari Konstitusi di Indonesia setiap tanggal 18 Agustus dan mulai diperingati sejak 2008.

Hari ini ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi.

Tanggal ini dipilih karena merupakan hari di mana Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni pada 18 Agustus 1945.

Penetapan konstitusi tersebut pun merupakan suatu kesatuan dengan kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dan menjadi tonggak sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sejarah Hari Konstitusi Republik Indonesia

Hari Konstitusi Indonesia bermula dari organisasi BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang mempersiapkan isi Undang-Undang 1945 sejak tanggal 29 Mei-16 Juni 1945.

Pada masa itu, Soekarno menjabat sebagai Ketua BPUPKI, sedangkan wakilnya adalah Drs. Moh, Hatta.
BPUPKI itu sendiri terdiri dari 19 anggota, yang mana 11 di antaranya adalah perwakilan dari Jawa, 3 orang dari Sumatera, dan lainnya wakil dari Kalimantan, Maluku, serta Sunda kecil.

Semenjak diputuskan sebagai konstitusi Indonesia, UUD 1945 sudah mengalami beberapa kali perubahan, baik dari segi nama, isi kandungan materi, masa berlakunya, hingga perubahan lainnya.

Adapun perubahan terakhir yaitu pada bab I, II, III dan IV pada tanggal 10 Agustus 2002.

Sejarah Hari Konstitusi Republik Indonesia dapat dijadikan sebagai momen yang penuh pembelajaran tentang sejarah penguatan konstitusi melalui UUD 1945. (*)

 

FOLLOW US