• Info MPR

Siti Fauziah: MPR Terbuka Terhadap Masukan Perguruan Tinggi Evaluasi UUD 1945

Agus Mughni Muttaqin | Sabtu, 20/06/2026 22:05 WIB
Siti Fauziah: MPR Terbuka Terhadap Masukan Perguruan Tinggi Evaluasi UUD 1945 Pelaksana Tugas Sekretaris Jendral MPR Siti Fauziah memberikan sambutan pada acara Diskusi Konstitusi terkait Evaluasi Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 yang digelar K3 MPR RI bersama Universitas Hasanuddin (Foto: MPR)

JAKARTA - Pelaksana Tugas Sekretaris Jendral MPR RI, Siti Fauziah, mengatakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selalu menarik untuk dibahas. Sebab, kata dia, banyak isu yang bisa menjadi topik diskusi terkait dengan UUD NRI Tahun 1945.

Di bidang ekonomi, UUD NRI Tahun 1945 memberikan landasan hukum yang mewajibkan negara untuk mengatur sistem perekonomian demi kemakmuran rakyat dan menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Undang-Undang Dasar menolak sistem ekonomi liberal-kapitalistik dan menggantinya dengan demokrasi ekonomi.

“Ini tertuang dalam: Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, serta bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata Bu Titi sapaan Siti Fauziah dalam siaran pers diterima Sabtu (20/6).

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan pada acara Diskusi Konstitusi yang dilanjutkan dengan Penandatangan Nota Kesepahaman antara Sekretariat Jenderal MPR RI dengan Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, di Ruang Rapat Senat lantai 2 rektorat Unhas, Rabu (18/6).

Ikut hadir pada acara tersebut, Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Taufik Basari, Rektor Universitas Hasanuddin Makassar, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Hamzah Halim, serta segenap Sivitas Akademika Unhas.

Lebih lanjut, Bu Titik menilai evaluasi terhadap pasal pasal dalam UUD 1945 adalah sesuatu yang wajar. Apalagi setelah mengalami perubahan empat tahap, yang dilakukan  lebih dari 20 tahun silam.

Karena itu masukan dari masyarakat  kampus menjadi sangat penting. Seperti halnya diskusi yang membahas Evaluasi Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, kaitannya dengan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, dan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

“Diskusi yang  narasumbernya para Guru Besar Universitas Hasanuddin,  akan kami kompilasi secara baik untuk dijadikan sebagai bahan diskusi lebih lanjut, baik di Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, maupun di Badan Pengkajian MPR. Atau,  bisa saja menghasilkan rekomendasi untuk penyempurnaan UUD NRI Tahun 1945,” ujar Siti Fauziah.

Saat ini, menurut Siti Fauziah, MPR mencatat berbagai aspirasi masyarakat terkait UUD 1945.  Antara lain kehendak untuk  melakukan  evaluasi menyeluruh atas hasil perubahan Undang-Undang Dasar. Ada pula yang berpendapat bahwa  Undang-Undang Dasar masih sesuai dengan kebutuhan jaman. Permasalahan yang timbul bukan disebabkan oleh Undang-Undang Dasar, melainkan pada tataran implementasinya.

“Kami berharap., diskusi dengan perguruan tinggi  akan menemukan jawaban apakah permasalahan yang timbul itu ada pada Undang-Undang Dasar atau pada tataran implementasinya. Di sinilah kamu melihat pentingnya kerja sama dengan perguruan tinggi yang selalu berpikir obyektif,” ujar dia.