Ghufron menjelaskan Wahyudi diduga memberikan suap sebesar Rp3,7 miliar kepada tersangka Hakim Yustisial MA, Edy Wibowo
Selain Hercules, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Karyawan BCA Sabias Rangku Osan, dan swasta Judhi Watsu Decyana