• News

KPK Panggil Hercules Terkait Suap Perkara MA

Budi Wiryawan | Selasa, 17/01/2023 14:35 WIB
KPK Panggil Hercules Terkait Suap Perkara MA Gedung KPK

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemeriksaan terhadap Rosario De Marshall alias Hercules pada hari ini, Selasa (17/1).

Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Tenaga Ahli PD Pasar Jaya terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Hercules, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Karyawan BCA Sabias Rangku Osan, dan swasta Judhi Watsu Decyana.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik KPK. Namun keterangan dari ketiga saksi itu dibutuhkan untuk mengusut kasus dugaan suap di MA.

Secara total, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Gazalba, Prasetio dan Redhy dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

FOLLOW US