• News

Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Ditetapkan jadi Tersangka Suap Perkara di MA

Budi Wiryawan | Jum'at, 17/02/2023 22:35 WIB
Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Ditetapkan jadi Tersangka Suap Perkara di MA Logo KPK ( foto: republika.co.id)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makasar, Wahyudi Hardi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA)

"KPK menemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana lain dalam pengurusan perkara di MA sehingga meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka WH (Wahyudi Hardi)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi, Jumat (17/2).

Ghufron menjelaskan Wahyudi diduga memberikan suap sebesar Rp3,7 miliar kepada tersangka Hakim Yustisial MA, Edy Wibowo. Pemberian suap itu untuk mengurus kasasi Yayasan RS Sandi Karsa Makassar.

"WH diduga memberikan sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 kepada EW," kata Ghufron.

Kasus ini bermula dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makasar. Di mana, Wahyudi sebagai perwakilan pihak termohon, sementara PT Mulya Husada Jaya sebagai pihak pemohon

Saat pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Makasar, Yayasan RS Sandi Karsa Makasar diputuskan dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

"Dengan putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM (Sandi Karsa Makasar) lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA yang salah satu isi permohonannya agar putusan ditingkat pertama di tolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," jelas Ghufron.

Kemudian, pada Agustus 2022, agar kasasi ini dapat dikabulkan hakim di tingkat MA, Wahyudi Hardi diduga menjalin komunikasi intens dengan Edy Wibowo lewat Muhadjir Habibie dan Albasri, yang merupakan PNS di MA.

Komunikasi tersebut untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi perkara yang Panitera Penggantinya adalah Edy Wibowo.

Sebagai bentuk komitmen tanda jadi, kata Ghufron, Wahyudi diduga memberikan sejumlah uang secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp3,7 miliar kepada Edy.

Uang tersebut diterima Edy Wibowo melalui Muhadjir Habibke dan Albasri sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya. Di mana, penyerahan uang dilakukan saat proses kasasi masih berlangsung di MA.

"Pemberian sejumlah uang tersebut diduga antara lain untuk mempengaruhi isi putusan dan setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang diinginkan WH dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," kata Ghufron.

Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

FOLLOW US