Dadan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,9 miliar
Ghufron menjelaskan Wahyudi diduga memberikan suap sebesar Rp3,7 miliar kepada tersangka Hakim Yustisial MA, Edy Wibowo
Selain Hercules, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Karyawan BCA Sabias Rangku Osan, dan swasta Judhi Watsu Decyana
KPK diketahui telah menjerat dua hakim agung MA sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh