• News

Suap Perkara di MA, KPK Tetapkan Hakim sebagai Tersangka

Budi Wiryawan | Senin, 19/12/2022 20:10 WIB
Suap Perkara di MA, KPK Tetapkan Hakim sebagai Tersangka Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.(foto: KOMPAS.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu orang hakim terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

KPK diketahui telah menjerat dua hakim agung MA sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

"Saat ini KPK telah menetapkan 1 orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka. Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (19/12).

Ali memastikan proses penetapan tersangka hakim agung itu dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap yang telah menjerat 13 orang.

Adapun 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

KPK menduga ada uang suap sekitar Sin$202.000 (setara Rp2 miliar) untuk mengurus perkara pidana dan perdata KSP Intidana. Adapun seluruh tersangka sudah ditahan oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda.

FOLLOW US