Dadan Tri Yudianto divonis hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan
Ghufron menjelaskan penahanan Dadan terhitung sejak hari ini sampai dengan 25 Juni 2023 di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1
Sudrajad Dimyati dituntut membayar uang pengganti sebesar S$ 80.000 sesuai dengan nilai suap yang diterima
Permintaan uang oleh Dadan itu diungkap dalam dakwaan Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka
Baru saja turun dari mobil yang membawanya, Hercules langsung mengancam wartawan yang hendak meliputnya
Mantan Ibu Negara Malaysia, Istri Najib Dinyatakan Bersalah Atas Kasus Suap