• News

Jaksa KPK Tuntut Sudrajad Dimyati 13 Tahun Penjara

Budi Wiryawan | Rabu, 10/05/2023 16:15 WIB
Jaksa KPK Tuntut Sudrajad Dimyati 13 Tahun Penjara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati 13 tahun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/5/2023).

Jaksa KPK meyakini Sudrajad Dimyati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang.

Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam, dalam Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Adapun alasan yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa yakni, telah mencoreng nama institusi dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum negara khususnya Mahkamah Agung," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Bandung.

Setelah mendengar tuntutan jaksa tersebut, terdakwa Sudrajad Dimyati melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan nota keberatan atau pleidoi. Firman Wijaya, kuasa hukum Sudrajad menilai terdapat kerancuan dalam berkas tuntutan jaksa setelah 800 halaman tersebut.

"Menilai bahwa terdapat sejumlah kerancuan dalam tuntutan yang disampaikan jaksa, terutama terkait titipan uang yang disebut-sebut diberikan oleh sejumlah pihak," kata Firman Wijaya.

Selain dituntut 13 tahun penjara, Sudrajad Dimyati dituntut membayar uang pengganti sebesar S$ 80.000 sesuai dengan nilai suap yang diterima. Jika uang tersebut tidak dibayar, Sudrajad dijatuhi hukuman pengganti 4 tahun penjara.

FOLLOW US