Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan bahwa aturan wajib halal untuk sejumlah produk akan mulai berlaku penuh pada 17 Oktober 2026
BPJPH membagikan sejumlah kriteria bagi usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memperoleh Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) 2026
Dengan adanya sertifikasi halal, produk yang dipasarkan dan dijual ke masyarakat lebih terjamin kualitasnya.
Penyerahan sertifikasi halal ini didanai oleh Bank Indonesia dan dilaksanakan oleh LPPOM MUI DKI Jakarta yang juga disaksikan Komisi Fatwa MUI DKI
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto Dorong Pelaku UMK Untuk Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis
Digitalisasi sertifikasi halal diharapkan dapat mempermudah penerbitan sertifikasi halal dengan tidak mengabaikan prinsip-prinsip dalam penerbitan sertifikasi halal tersebut.
Untuk mencapai target 10 juta produk halal UMK, diperlukan kerja sama antar semua lini, baik DPR, Kementerian/Lembaga, Perguruan Tinggi, Ormas Islam, dan lainnya.
Sertifikat halal dari BPJPH itulah yang nantinya menjadi dasar dan pegangan bahwa produk UMKM ditetapkan halal.
Dengan jumlah yang mencapai 64 juta, kelompok usaha ini berkontribusi secara signifikan bagi upaya pemulihan ekonomi nasional.