Mereka yang mendapatkan remisi tersebut telah memenuhi kriteria, yang diperbolehkan oleh Kementrian Hukum dan HAM
Warga binaan yang bisa mendapat remisi ini karena memenuhi syarat, salah satunya telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan
Sebanyak 158.343 narapidana menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas)
15.922 Narapidana Dapat Remisi Natal 2023
Dapat Remisi Natal, Pengacara Alvin Lim Bebas Murni
Sebanyak 15.922 Narapidana Terima Remisi Natal, 99 Langsung Bebas
Azis mendapat remisi sebanyak 6,5 bulan
Terima Remisi Kemerdekaan, 16 Napi Korupsi Langsung Bebas
HUT RI ke-78, Sebanyak 175.510 Narapidana Terima Remisi
Sebanyak 1.216 Narapidana Terima Remisi Waisak, Tujuh Langsung Bebas
Kunrat Kasmiri menyebutkan sebanyak 208 narapidana di lapas Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
Tiga orang lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi
Dengan pemberian remisi Natal 2022 ini, tercatat anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp 7,2 miliar
Dari jumlah tersebut, 95 narapidana di antaranya langsung bebas
Pembebasan Pemerkosa Picu Kemarahan di India
Sebanyak 168,916 Napi dan Anak Terima Remisi, 2.725 Langsung Bebas
Sebanyak 1.028 Anak Terima Remisi Hari Anak, 30 Langsung Bebas
Pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri.
Sementara itu, empat orang menerima RK II atau langsung bebas usai satu narapidana mendapat remisi 15 hari dan tiga narapidana mendapat remisi 1 bulan.
Remisi adalah pengurangan masa pidana bagi narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.