Dia menjelaskan lamanya penerbitan red notice menjadi lika-liku penegak hukum dalam mencari buronan
Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.
Alasan tidak dipublikasikannya "red notice" Harun Masiku untuk percepatan dan kerahasiaan.
Mantan caleg PDIP itu merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024 yang sudah berstatus DPO sejak Januari 2020.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan lembaganya tetap mencari keberadaan Harun.
Kelengkapan berkas perkara kini masih dipelajari jaksa penuntut umum.
Ketiga tersangka itu adalah Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
KPK menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal dengan ketat kasus tersebut, selama dibutuhkan Bareskrim Polri.
Berdasarkan peraturan Interpol, masa berlaku red notice adalah lima tahun.
Red notice diterbitkan oleh Interpol atas permintaan dari Polri untuk membatasi perjalanan tersangka di luar negeri.
Ditjen Imigrasi pun menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020