• News

Jaksa Agung Masih Coba Ungkap Hilangnya Red Notice Djoko Tjandra

Budi Wiryawan | Rabu, 15/07/2020 13:35 WIB
 Jaksa Agung Masih Coba Ungkap Hilangnya Red Notice Djoko Tjandra Buron Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra. Foto: mediaindonesia

Katakini.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mencoba mengungkap soal hilangnya status red notice Interpol atas nama Djoko Tjandra. Hilangnya status itu yang menyebabkan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu bebas keluar masuk Indonesia untuk membuat KTP elektronik dan paspor.

"Itu (red notice) sampai saat ini belum ada titik temunya. Sebenarnya red notice itu kan tidak ada cabut-mencabut. Selamanya (masa berlaku) sampai ketangkap," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Red notice berlaku hingga seorang buronan tertangkap atau meninggal dunia. Dalam kasus Djoko Tjandra, yang bersangkutan belum tertangkap dan belum meninggal dunia.

Dari penjelasan yang disampaikan Kementerian Hukum dan HAM, Pada 5 Mei 2020, ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol kepada pihak imigrasi bahwa red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung.

Ditjen Imigrasi pun menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020. Imbasnya, Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia untuk membuat KTP elektronik, paspor, dan mendaftarkan PK.

Sementara itu, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, hilangnya status red notice atas nama Djoko Tjandra merupakan masalah dari NCB Interpol Indonesia.

"Kalau ini (status red notice) jelas sumber masalahnya di Sekretariat NCB Interpol Indonesia," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Red notice atau pemberitahuan lembaga polisi dunia dapat diartikan sebagai permintaan kerja sama internasional atau peringatan yang memungkinkan kepolisian di negara-negara anggota untuk saling berbagi informasi terkait kejahatan.

 

FOLLOW US