KPK menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti sejumlah Rp12,3 miliar ke kas negara dari mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
PT Bandung Perberat Hukuman Rahmat Effendi, KPK Bilang Begini
Hakim Vonis Wali Kota Bekasi Non-aktif Rahmat Effendi 10 Tahun Penjara
Jaksa Tuntut Rahmat Effendi 9 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda Rp1 Miliar
KPK menduga Rahmat Effendi membeli mobil menggunakan uang hasil suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan
Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp10 Miliar
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang merampas sejumlah aset hasil dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.
KPK juga menelusuri dugaan adanya aliran uang dari pihak swasta yang mengerjakan sejumlah proyek di Pemkot Bekasi ke Rahmat Effendi
Selain Chairoman, tim penyidik juga mengangendakan memeriksa tiga saksi lainnya
Sejauh ini, kata Ali, KPK masih berfokus pada penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa.
Ali Fikri memastikan penanganan perkara yang dilakukan KPK dalam kasus Rahmat Effendi dilakukan tanpa pandang bulu
Gubernur berharap dengan adanya surat tersebut maka proses pelayanan masyarakat di Kota Bekasi tetap berjalan maksimal.
"Sedangkan sisa lainnya sejauh ini statusnya masih sebagai saksi," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri
Menurut Firli, transparansi dan akuntabel menjadi roh dalam era keterbukaan
Setelah OTT, para pihak yang saat ini diketahui salah satunya adalah Rahmat Effendi itu pun telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.