• News

Tudingan Ade Puspita Bisa Timbulkan Kegaduhan

Budi Wiryawan | Minggu, 09/01/2022 20:05 WIB
Tudingan Ade Puspita Bisa Timbulkan Kegaduhan Logo KPK ( foto: republika.co.id)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pernyataan Ade Puspita, putri Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, soal tudingan KPK mengincar "kuning" berpotensi menimbulkan kegaduhan dalam proses penegakan hukum.

Ade Puspita menuding KPK mengincar "kuning" yang diduga merujuk pada Partai Golkar. Pernyataan itu disampaikan Ade terkait langkah KPK yang menangkap dan menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.

"Ujaran kontraproduktif seperti itu hanya akan memicu kesalahpahaman publik dan membuat gaduh proses penegakan hukum yang telah taat asas," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (8/1).

Ali Fikri memastikan penanganan perkara yang dilakukan KPK dalam kasus Rahmat Effendi dilakukan tanpa pandang bulu dan tidak memiliki keterkaitan dengan latar belakang politik pelaku.

KPK turut menegaskan operasi tangkap tangan (OTT)  terhadap Rahmat Effendi dilakukan sesuai prosedur hukum dengan disertai dokumentasi mendetail.

"KPK juga melakukan dokumentasi secara detail baik foto maupun video dalam proses tangkap tangan tersebut yang begitu jelas dan sangat terang bahwa pihak-pihak yang terjaring dalam OTT beserta dengan barang buktinya," tegas Ali.

Ia menyampaikan, seseorang dapat disebut tertangkap tangan kala melakukan tindak pidana, segera sesudah beberapa saat melakukan, sesaat kemudian diserukan oleh khalayak, atau sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.

Menurut Ali, hal tersebut penting dipahami oleh masyarakat agar tidak muncul persepsi yang keliru.

"Kami mengingatkan pihak-pihak agar tidak beropini dengan hanya berdasarkan persepsi dan asumsi yang keliru atau sengaja dibangun," tandas Ali.

KPK, kata dia, bakal segera mengagendakan pemeriksaan para saksi. Diharapkan para saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik agar proses hukum berjalan efektif.

"Dalam proses pembuktiannya nanti, tentu majelis hakim yang punya kewenangan mutlak dan independen untuk memutus apakah para pihak bersalah atau tidak," tandas Ali.

Diketahui KPK menetapkan Rahmat Effendi atau biasa disapa Bang Pepen dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) lalu.

Empat tersangka merupakan pemberi suap. Di antaranya, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifuddin. 

Sementara sebagai penerima, Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

FOLLOW US