• Video

KPK Berpeluang Miskinkan Rahmat Effendi dengan Pasal Pencucian Uang

Paramitha | Selasa, 29/03/2022 15:28 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang merampas sejumlah aset hasil dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.

Perampasan aset dilakukan dengan menjerat Rahmat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Hal itu sebagai upaya KPK memulihkan aset negara yang dikorupsi atau aset recovery.

"Kami ingin jelaskan bahwa sekali lagi tentu karena kebijakan KPK tidak hanya kemudian membawa koruptor ini ke lapas, setelah dihukum tentunya, tapi bagaiman kemudian menjadi penting aset-aset recovary hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh para koruptor ini bisa kita rampas. Baik itu melalui uang penganti, ataupun melalui perampasan aset yang yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/3).

Maka dari itu, Ali menegaskan jika lembaganya bakal mempertajam alat bukti dugaan pasal pencucian uang yang dilakukan Rahmat Effendi.

"Prinsipnya tentu jika ditemukan bukti yang cukup, adanya dugaan tindak pidana pencucian uang, yaitu dengan sengaja meyembunyikan, menyamarkan atas pihak lain, ya tentu akan diterapkan pasal-pasal tidak pidana pencucuian uang," tandas Fikri.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.

Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar.

Rahmat Effendi diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.

Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus `Sumbangan Masjid`. Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.

Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Dia juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

FOLLOW US