• News

KPK Telusuri Aliran Dana dari ASN ke Rahmat Effendi

Budi Wiryawan | Selasa, 22/02/2022 14:50 WIB
KPK Telusuri Aliran Dana dari ASN ke Rahmat Effendi Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.

Para saksi diperiksa untuk menelusuri dugaan adanya aliran uang dari ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan pihak swasta ke Rahmat Effendi.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran sejumlah uang yang diterima dan diduga atas permintaan oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) yang berasal dari para ASN Pemkot Bekasi," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/2).

Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan adanya aliran uang dari pihak swasta yang mengerjakan sejumlah proyek di Pemkot Bekasi ke Rahmat Effendi.

Adapun para saksi yang diperiksa yakni Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Karto; Lurah Bantargebang, Satim Susanto; Lurah Jati Bening Baru, Mulyadi; dan swasta atas nama Peter.

Sementara saksi Kasi Datun pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Anton Laranono memberikan konfirmasi tidak dapat menghadiri pemeriksaan.

"Akan dilakukan penjadwalan ulang kembali," ungkap Ali.

Diketahui, Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1) lalu.

Selain Rahmat Effendi, delapan orang lainnya yang dijerat KPK dalam kasus suap ini, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta serta Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT HS Hanaveri Sentosa, Suryadi.

Selain itu, KPK juga menjerat Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; dan Camat Jatisampurna, Wahyudin.

KPK menduga, Rahmat Effendi menerima suap terkait fee ganti rugi serta pengerjaan proyek dan juga terkait jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.

FOLLOW US