Para pemangku kepentingan di pusat dan daerah harus terus meningkatkan partisipasi masyarakat lewat upaya mendorong kembali berbagai langkah pencegahan penyebaran virus korona di tanah air.
Upaya pencegahan tersebut, jelas Lestari, bukan hanya dilakukan oleh para petugas dari instansi terkait, tetapi juga harus didukung oleh semua pihak di area pintu masuk lintas negara dan tempat-tempat karantina.
Melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri telah menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021, yang ada hanya libur Sabtu-Minggu biasa karena 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 jatuh pada hari Sabtu.