Dana desa senilai Rp71 triliun itu akan dibagi ke sejumlah 74.953 desa secara bervariasi antara Rp900 juta sampai Rp1,6 miliar.
Partai Parsindo menilai Bawaslu dan KPU telah melakukan tindakan diskriminatif, melakukan maladministrasi, pemufakatan jahat, dan kejahatan demokrasi.
Jangan sampai suara pekerja dan buruh dibutuhkan saat pemilu/pilkada, namun setelah terpilih kebijakannya justru menyengsarakan pekerja dan buruh