Kewenangan khusus bidang kebudayaan, dalam pasal 22 ayat (1) huruf b tidak disebutkan adanya sebuah lembaga adat dan kebudayaan Betawi dalam pemajuan kebudayaan, pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.
Perpanjangan waktu pembahasan ketujuh RUU tersebut berdasarkan laporan dari Pimpinan Komisi AKD DPR RI kepada Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus sebelumnya yang meminta perpanjangan RUU sampai dengan masa persidangan yang akan datang.