Nurul Ghufron dan Sudirman Said jadi dua orang dari 20 peserta yang dinyatakan tidak lulus tes penilaian profil atau profile assessment
Ghufron terbukti melanggar kode etik atas penyalahgunaan pengaruh dan jabatan lantaran membantu memutasi ASN di Kementerian Pertanian
Dalam hal memberatkan, Ghufron tidak menyesali perbuatan hingga tak kooperatif
Majelis Etik Dewas KPK menyatakan Ghufron telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 mengani integritas insan KPK
Sidang etik akan digelar setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan Nurul Ghufron
Gugatan dengan Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT diputus oleh Irvan Mawardi selaku Hakim Ketua
Gugatan Nurul Ghufron terdaftar dengan perkara nomor: 26 P/HUM/2024 yang putusannya diketok pada Senin, 12 Agustus 2024
Nurul Ghufron melaporkan Dewas KPK atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang
Laporan Ghufron itu terkait pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang