JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan sudah memberikan catatan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada panitia seleksi calon pimpinan (Pansel Capim) KPK.
Ghufron terbukti melanggar kode etik atas penyalahgunaan pengaruh dan jabatan lantaran membantu memutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Kami sudah memberikan informasi kepada Pansel tentang calon-calon yang mau jadi pimpinan KPK. Sudah kami sampaikan, kami sampaikan apa adanya, catatan etika apa adanya," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat 6 September 2024.
Langkah itu dilakukan Dewas KPK mengingat Ghufron menjadi salah satu dari 40 peserta yang lolos seleksi tes tertulis capim KPK periode 2024-2029.
"Jadi waktu itu kami sampaikan memang benar ada, namun belum diputus," ucap Tumpak.
Namun, Tumpak menyatakan tidak memberikan salinan putusan etik kepada Pansel Capim KPK. Menurutnya, Pansel bisa mengetahuinya secara jelas melalui media massa.
"Apa perlu sekarang disusulkan lagi? Saya rasa nggak usah lah. Semua sudah pada tahu, tentunya dia baca juga," tegas Tumpak.