JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tolak gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait tugas dan wewenang Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Gugatan dengan Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT diputus oleh Irvan Mawardi selaku Hakim Ketua dan dua hakim anggota, yakni Yuliant Prajaghupta serta Ganda Kurniawan.
“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa, 3 September 2024.
“Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu,” masih dikutip dari situs tersebut
Adapun Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada April 2024 lalu. Dia berdalih proses etiknya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pertanian (Kementan) seharusnya tidak dilanjutkan karena dirasa sudah kedaluwarsa.
Ghufron harus menjalani proses etik setelah membantu mutasi di Kementan. Pegawai yang dibantunya ini merupakan menantu dari temannya.
Selain PTUN, Mahkamah Agung (MA) juga sudah menolak gugatan terkait Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas). Putusan ini diketuk pada 12 Agustus.
“Amar putusan tolak permohonan keberatan hak uji materi (HUM),” demikian dikutip dari situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id pada Senin, 19 Agustus 2024.
Gugatan Ghufron ini terdaftar dengan nomor perkara: 26P/HUM/2024. Jenis perkara tata usaha negara (TUN) dan disidangkan oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dan dua anggotanya, Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.