Hukum yang baik tidak boleh tumpul kepada pengendali gelap, tetapi juga tidak boleh membabi buta kepada pelaku usaha yang sah. Di situlah ujian sejati Pasal 45-49 KUHP, menembus topeng korporasi tanpa membunuh keberanian berusaha
Komisi V DPR RI mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengambil peran dalam penanganan sejumlah ruas jalan nasional guna mempercepat peningkatan kualitas infrastruktur di daerah
Kami mendorong agar penyidikan terus dikembangkan sehingga seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengendali utama dan penerima manfaat, serta pihak-pihak yang membantu operasional maupun pencucian uang hasil perjudian dapat dimintai pertanggungjawaban hukum