• News

MK Tegaskan Syarat Bencana Nasional, BNPB Siapkan Penyesuaian Tata Kerja

Agus Mughni Muttaqin | Minggu, 30/08/2026 22:42 WIB
MK Tegaskan Syarat Bencana Nasional, BNPB Siapkan Penyesuaian Tata Kerja Bantuan kemanusiaan untuk korban gempa NTT yang diangkut KM Tidar. Foto: pelni/katakini

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati dan siap menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan status bencana.

Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat (28/8) itu memberikan kejelasan mengenai dasar pemerintah dalam menetapkan apakah suatu bencana berstatus nasional atau daerah.

Sebelumnya, penetapan status bencana mempertimbangkan lima indikator, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan menjelaskan, kelima indikator tersebut sebelumnya dipahami harus terpenuhi seluruhnya. Melalui putusannya, MK menyatakan kelima indikator tidak harus terpenuhi secara keseluruhan.

"Khusus untuk status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga dari lima hal tersebut harus terpenuhi, dan jumlah korban wajib menjadi indikator utamanya," kata Berton dalam keterangan tertulis BNPB dikutip Minggu (30/8).

BNPB menegaskan bahwa penetapan status bencana merupakan keputusan penting negara sehingga harus didasarkan pada data yang akurat dan kondisi nyata di lapangan.

Karena itu, BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, serta penilaian terhadap kemampuan daerah. Data tersebut menjadi bahan bagi pemerintah dalam menentukan langkah penanganan dan status bencana.

BNPB juga menegaskan bahwa status bencana nasional bukan syarat bagi pemerintah pusat untuk turun tangan membantu daerah.

Pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, dan dukungan teknis sesuai kebutuhan serta kewenangannya. Dengan demikian, bencana yang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional tetap dapat memperoleh penanganan dan dukungan dari pemerintah pusat.

BNPB menekankan bahwa prioritas utama dalam setiap penanganan bencana adalah memastikan masyarakat terdampak segera mendapatkan perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan dukungan pemulihan.

Selanjutnya, BNPB akan mempelajari Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 secara menyeluruh dan menyesuaikan pedoman serta tata kerja yang diperlukan.

Penyesuaian tersebut akan dilakukan bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing. BNPB juga akan memperkuat koordinasi agar proses penilaian dan pendataan bencana dapat berjalan seragam, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Putusan MK tersebut sekaligus menjadi dasar bagi penataan mekanisme penetapan status bencana agar memiliki landasan hukum yang lebih jelas, tanpa mengurangi kebutuhan untuk memberikan respons cepat kepada masyarakat terdampak.

"Putusan ini menegaskan kembali bahwa keselamatan masyarakat adalah tujuan utama penanggulangan bencana. Respons harus cepat, dan pada saat yang sama tetap berdasar hukum yang jelas," tulis Berton.

BNPB mengajak pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, dan mitra kemanusiaan untuk bersama-sama memperkuat ketangguhan menghadapi bencana.