Mereka yang mendapatkan remisi tersebut telah memenuhi kriteria, yang diperbolehkan oleh Kementrian Hukum dan HAM
Warga binaan yang bisa mendapat remisi ini karena memenuhi syarat, salah satunya telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan
Deddy menuturkan Mardani terbang ke Banjarmasin untuk agenda sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin
Ra Latif akan menjalani pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi masa penahanan
Selain pidana badan, Mardani Maming juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp110, 6 Miliar
Diperlukan kerja sama untuk meningkatkan pengawasan, penegakan hukum dalam rangka pengendalian peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Lapas dan Rutan.
Heboh Temuan Bunker Narkoba di Kampus, Anggota DPR Angkat Bicara
Kemenkumham Gandeng TNI Polri Geledah Lapas Salemba Buntut Peredaran Narkoba
Viral di Medsos, Kemenkumham Investigasi Sel Mewah
Kunrat Kasmiri menyebutkan sebanyak 208 narapidana di lapas Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
Pesantren kilat yang dilaksanakan pada Ramadhan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembinaan kerohanian bagi anak didik pemasyarakatan.
Kementan gandeng Lapas Kelas III Sukamara latih Warga Binaan budidaya tanaman hortikultura
Apalagi, kata Eddy, dengan keadaan Lapas Salemba kelebihan penghuni narapidana, belum tentu memenuhi standar yang ditetapkan LPSK
Sesuai Rekomendasi, Ini Pertimbangan Penempatan Bharada E di Salemba
Mereka merupakan terpidana penerima suap proyek bersama-sama dengan mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi
Adi akan menjalani masa hukumannnya selama empat tahun dikurangi masa penahanan di tahap penyidikan
RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC di Pelindo II
Percepatan vaksinasi pun menjadi hal wajib untuk terus dilakukan, baik itu dosis primer maupun lanjutan (booster).
Keduanya adalah terpidana perkara suap terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di KPK.
Kedua terpidana kasus suap penanganan perkara di MA itu bakal menjalani pidana penjara selama 6 tahun berdasarkan putusan di tingkat kasasi