KPK mendalami dugaan keuntungan tidak sah yang didapatkan para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam jual beli kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
KPK mencegah dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 bepergian ke luar negeri.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dari pihak biro perjalanan haji dan umrah pada hari ini, Jumat, 24 April 2026.
Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan uang sejumlah Rp 8,4 miliar ke KPK
Staf PBNU bernama Syaiful Bahri mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 21 April 2026.
Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Biro Perjalanan Wisata Zulian Kamsaindo, Aguzsik pada Rabu, 22 April 2026.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi atas nama Syaiful Bahri selaku staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji dan umroh.
KPK memastikan bahwa proses penyidikan kasus korupsi kuota haji tidak terganggu, meskipun Asrul Azis Taba sedang berada di luar negeri.
Hal tersebut didalami penyidik dengan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka
Gus Alex sebelum ditahan menjalani pemeriksaan KPK sebagai tersangka. Dia di gedung Merah Putih KPK pukul 08.20 WIB dan langsung diperiksa oleh penyidik.
Selain uang, KPK juga menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan kasus ini
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas hari ini.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas selaku tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada pekan ini.
Jaksel menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meyakini proses persidangan praperadilan dapat berjalan secara objektif dan adil
PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan Praperadilan yang diajukan oleh eks Menag Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 11 Maret 2026.
KPK meminta hakim tunggal Pengadilan PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak Praperadilan yang diajukan oleh mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji mencapai Rp622 miliar.
KPK membantah dalih eks Menag RI Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut bahwa pembagian rata kuota haji tambahan untuk menjaga keselamatan jemaah.