Kejagung mengaku telah melakukan upaya paksa penggeledahan di enam lokasi terkait kasus korupsi tata kelola program MBG pada BGN
KPK ternyata sudah lebih dulu melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Kejagung kemudian menetapkan tiga mantan petinggi BGN tersebut sebagai tersangka korupsi.
Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli titik SPPG