• News

KPK Sebut Telah Selidiki Kasus Korupsi MBG Sebelum Kejagung

M.Habib Saifullah | Selasa, 09/06/2026 12:45 WIB
KPK Sebut Telah Selidiki Kasus Korupsi MBG Sebelum Kejagung Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah lebih dulu melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).

Namun, langkah KPK terhenti setelah Kejaksaan Agung lebih dahulu melakukan penjemputan paksa terhadap pimpinan BGN dan menggeledah Kantor BGN di Jakarta Pusat.

Pergerakan Kejaksaan Agung berlangsung cepat. Jarak antara penerbitan surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan hanya sekitar satu pekan hingga akhirnya sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka.

"Betul, kami memang sudah ada penyelidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam keterangannya, Selasa, 9 Juni 2026.

Meski demikian, Taufik enggan menjelaskan lebih jauh perkembangan penyelidikan korupsi MBG oleh KPK. Pasalnya, Kejaksaan Agung sudah memulai penyidikan.

Menurut dia, KPK saat ini menunggu proses koordinasi antarlembaga untuk menentukan langkah lanjutan dalam penanganan kasus tersebut.

"Jadi, kami akan melihat sinerginya untuk proses-proses penyidikannya," ucapnya.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.

Para tersangka itu diduga terfiliasi dengan sejumlah yayasan yang mengelola program MBG. Padahal, program MBG, seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun yayasan itu tidak memiliki syarat.

Kejagung mengungkapkan yayasan yang terafiliasi dengan tersangka Dadan, Sony, Lodwick mendapatkan insentif miliaran rupiah per hari.

Selain itu, ketiga tersangka juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN melalui intervensi kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Di antaranya, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar 1 triliun rupiah, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya markup harga.

Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga, dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga.

Perbuatan para tersangka dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Mereka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.