Dengan memiskinkan bandar maka bisnis-bisnis narkoba lama-lama akan semakin hilang.
Pernah mengusulkan OTT itu bukan untuk mencari kesalahan dan mencari musuh politik.
Tidak ada salahnya bagi lembaga penegak hukum, seperti Polri, KPK, Kejagung, untuk mulai menyelidiki.
Fenomena judi online saat ini merambah ke semua elemen masyarakat, tak terkecuali orang-orang yang ada dalam institusi negara.
Kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat juga kerap menyita perhatian publik.
Wakil Jaksa Agung RI Sunarta mengatakan, untuk tahun 2025, Kejaksaan Agung RI butuhkan anggaran sebesar Rp26,54 triliun
Jika dibangun kantor perwakilan DPD di 38 provinsi diikuti dengan pengadaan pegawainya dimulai dengan pejabat dan staff, maka akan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
Komisi III meminta penjelasan Dewan Pengawas KPK terkait pelaksanaan fungsi pengawasan internal Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM.
Pekan lalu beredar kabar terkait diciduknya seorang anggota Densus 88 Polri di sebuah restoran makanan Prancis di Cipete, Jakarta Selatan.
Panja Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi dan memutuskan bahwa pembahasan RUU tersebut dilanjutkan pada Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I atau Rapat Kerja di Komisi III.
Prinsip dasar restorative justice adalah pemulihan korban dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Pusat rehabilitasi narkoba ini juga menjadi sangat penting dalam kaitannya dengan restorative justice bagi para pengguna narkoba.
Komisi III mendukung dan mendorong agar dapat dilakukan tindakan tegas terhadap judi-judi online.
Data Drone Emprit, bahwa pengguna judi online di Indonesia berjumlah 201.122.
Politisi dari Dapil Jakarta III (Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu) itu meminta kepolisian tidak represif.
Oknum-oknum bergaya preman ini sudah sangat meresahkan masyarakat
Menyayangkan terjadinya penyalahgunaan jalan tambang yang semestinya tidak menggunakan jalan negara sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Minerba Pasal 91 Ayat 1 maupun Ayat 2.