Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan (Foto: Ist)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menilai alokasi anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu diarahkan tidak hanya untuk memperkuat fungsi penindakan, tetapi juga pencegahan dan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Ketua KPK dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pembahasan pagu indikatif dan usulan tambahan anggaran Tahun Anggaran 2027.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI menerima dan menyetujui penjelasan Ketua KPK atas usulan program KPK sesuai pagu indikatif Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp1.232.795.237.000 serta akan memperjuangkan usulan tambahan anggaran sebesar Rp989.305.424.000 sehingga total kebutuhan anggaran menjadi Rp2.222.100.661.000.
“Penguatan fungsi pencegahan dan monitoring tersebut penting untuk menutup potensi kebocoran penerimaan negara sekaligus meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi,” ujar Hinca Raker yang terselenggara di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (17/6).
Menurut Hinca, evaluasi terhadap perkara yang masih berstatus carry over perlu menjadi perhatian dalam penyusunan anggaran. Dengan demikian, alokasi yang diberikan dapat benar-benar menjawab kebutuhan penyelesaian perkara sekaligus meningkatkan efektivitas kinerja lembaga antirasuah tersebut.
Ia menilai keterkaitan antara beban kerja dan kebutuhan anggaran harus dapat diukur secara jelas. Karena itu, DPR perlu memperoleh gambaran menyeluruh mengenai capaian penanganan perkara serta target yang hendak dicapai melalui tambahan anggaran yang diajukan KPK.
“Kalau memang tidak mampu lagi atau tidak bisa lagi, ya sudah, kita gunakan kewenangan berdasarkan undang-undang dan seterusnya, daripada tetap menjadi catatan kita,” kata Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Selain aspek penindakan, Hinca juga memberi perhatian khusus terhadap fungsi monitoring dan pencegahan korupsi. Ia menilai sektor penerimaan negara, khususnya kepabeanan dan cukai, perlu mendapat pengawasan yang lebih kuat mengingat besarnya potensi kebocoran yang dapat memengaruhi pendapatan negara.
Menurutnya, KPK memiliki peran strategis untuk melakukan kajian dan monitoring terhadap tata kelola sektor tersebut, terlebih setelah Presiden Prabowo Subianto menyoroti persoalan under invoice dan berbagai praktik yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.
“Pertanyaan saya, apakah di monitoring ini, pencegahan dan monitoring ini, sudah ada kajian tentang bea cukai? Yang waktu Presiden Prabowo bicara, salah satu kebocoran APBN kita terbesar itu adalah di ekspor-impor, mulai dari under invoice dan seterusnya itu,” tuturnya.
Hinca berharap tambahan anggaran KPK dapat diarahkan untuk memperkuat fungsi monitoring dan pencegahan, khususnya pada sektor-sektor strategis yang berkaitan dengan penerimaan negara. Ia menegaskan bahwa upaya menjaga penerimaan negara sama pentingnya dengan pengawasan terhadap belanja negara karena keduanya menentukan kekuatan fiskal nasional.
“Kalau ini belum masuk, dan ada revisi pimpinan, saya minta monitoring itu khusus penelitiannya bea cukai. Dan apakah nanti usulannya, bubarkan lagi bea cukai sementara waktu, kurang lebih begitu. Karena memang di kepabeanan ada wilayah yang mereka sendiri berkuasa, enggak bisa kita sentuh,” pungkasnya.