eluruh fraksi di Komisi VIII DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (26/8/2025) esok hari.
Sebagai provinsi yang masih tergolong muda—baru berusia 13 tahun—Kaltara membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat dalam membangun sarana prasarana penunjang sektor pariwisata.