Dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa
Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menjelaskan bahwa pemenuhan gizi bukan semata isu kesehatan, melainkan amanat konstitusi dan bagian tak terpisahkan dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia