• News

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Dipanggil KPK Terkait Izin Tinggal WNA

M.Habib Saifullah | Jum'at, 28/08/2026 15:54 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Dipanggil KPK Terkait Izin Tinggal WNA Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti pada hari ini, Jumat, 28 Agustus 2026.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya dalam perkara ini. Mereka ialah Alberto Vicense Cianry Lake selaku Kepala Seksi Izin Tinggal Dan Status Keimigrasian, dan Kadek Okta Dwi Putra selaku Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

KPK belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan tersebut. Namun, setiap saksi yang dipanggil, diduga kuat mengetahui ihwal perkara dimaksud.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.

Para tersangka itu adalah Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

KPK mengungkapkan dugaan pemerasan ini telah menghasilkan uang sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022 hingga 2026. Praktik tersebut dilakukan secara terstruktur sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Kementerian lmipas.

Adapun uang sejumlah Rp145,5 miliar tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat. Tersangka Silmy diduga menerima jatah Rp100 juta perminggu.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).